PROPOSAL KEGIATAN
I. PENGERTIAN
Proposal merupakan pedoman kerja, gambaran atau peta perjalanan lengkap yang akan dilalui selama melakukan kegiatan, berarti bahwa ia telah mempunyai gambaran menyeluruh atau lengkap mengenai lingkup dan urutan kegiatannya, tenggang waktu, saat mulai, serta saat bilamana harus berakhirnya pelaksanaan dari masing-masing kegiatan, pihak-pihak lain yang terkait dan harus dihubungi, sarana yang dibutuhkan dan lain sebagainya. Proposal penelitian merupakan suatu rencana tertulis yang akan diikuti dengan kegiatan nyata.
Bagi sebuah organisasi (kepanitiaan), menyusun proposal kegiatan merupakan langkah yang sangat penting, karena langkah ini dapat menentukan berhsil tidaknya seluruh kegiatan.
Sebelum seseorang (organisasi, panitia) memulai dengan kegiatannya maka ia harus membuat perencanaan tertulis yang biasa disebut dengan proposal kegiatan. Di dalam istilah tersebut terkandung pengertian suatu usulan. Kelihatannya, sebuah kegiatan bukan hanya untuk organisasinya saja, karena kata “mengusulkan” mengandung makna bahwa sesuatu masih menunggu jawaban atau izin dari pihak lain.
Penyusunan proposal merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dan sebagai langkah awal untuk melaksanakan kegiatan. Dengan membuat proposal seseorang dituntut untuk merumuskan dengan jelas apa tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian sebuah organisasi dapat mengayunkan langkah dengan pasti dalam melaksanakan peneletiannya karena tanpa adanya keraguan lagi.
II. FORMAT PROPOSAL
Di samping tujuan, di dalam proposal juga disebutkan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan, antara lain: latar belakang diadakannya kegiatan, waktu dan tempat kegiatan, susunan kepanitiaan, peserta, rencana anggaran kegiatan, dan jadwal kegiatan.
Dalam kegiatannya, OSIS SMA Negeri 83 Jakarta, menggunakan dua jenis proposal, yaitu: Proposal kegiatan khusus dan Proposal kegiatan umum.
Proposal Kegiatan Khusus:
Proposal yang dibuat oleh Ekstrakurikuler, dan kepanitiannya terdiri dari para anggota ekskul tersebut, contoh: Diklat Fotografi oleh Klub Fotografi, Studi Islam Intensif (SII) oleh Rohis, Latihan Dasar Penelitian oleh KIR, Retret oleh Rokris.
Siapa yang menandatangani proposal ?
Untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Ekstrakurikuler, yang menandatangani adalah: Ketua Ekskul, Pembina Ekskul, Ketua OSIS, Pembina OSIS dan Mengetahui Kepala Sekolah, jika diperlukan Menyetujui Ketua Komite Sekolah.
Formasinya adalah sebagai berikut:
Klub Rohis Siswa,
Ketua OSIS, Ketua
______________ _______________
Pembina OSIS, Pembina Ekskul,
_______________ _______________
Mengetahui: Menyetujui:
Kepala SMA Negeri 83 Jakarta Ketua Komite Sekolah,
______________ _______________
Proposal Kegiatan Umum:
Proposal yang dibuat oleh pengurus OSIS, dan kepanitiannya terdiri dari seluruh pengurs OSIS, Ketua Ekskul dan anggota Ekskul yang aktif dalam setiap kegiatan, contoh: Masa Orientasi Siswa, LDKS, Pentas Seni, Perpisahan, dan lain-lain.
Siapa yang menandatangani proposal ?
Untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurs OSIS dan ketua Ekstrakurikuler, yang menandatangani adalah: Sekretaris Panitia, Ketua Panitia, Ketua OSIS, Pembina OSIS Mengetahui Kepala Sekolah, jika diperlukan Menyetujui Ketua Komite Sekolah.
Formasinya adalah sebagai berikut:
Panitia Proteksi 2010
Ketua Panitia, Sekretaris,
______________ _______________
Pembina OSIS, Ketua OSIS,
_______________ _______________
Mengetahui: Menyetujui:
Kepala SMA Negeri 83 Jakarta Ketua Komite Sekolah,
______________ _______________