Pada tanggal 23 Mei 2008, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Pulau Batu Puteh yang disengketakan oleh Malaysia dan Singapura akhirnya diberikan kepada Singapura. Keputusan ini dinyatakan oleh ICJ yang berkedudukan di The Hauge, seperti dapat dibaca dalam press release dan keputusannya sendiri.
Satu dari dua obyek lain yang juga menjadi sengketa yaitu Middle Rock diputuskan menjadi milik Malaysia. Sementara itu, South Ledge yang merupakan elevasi pasut (tenggelam ketika air pasang dan muncul hanya saat air surut), belum diputuskan kepemilikannya. Kepemilikian South Ledge tergantung dari hak atas laut teritorial tempat South Ledge berada. Jika laut teritorial tempat South Ledge berada terbukti merupakan kewenangan Malaysia maka South Ledge akan menjadi milik Malaysia, demikian pula jika seandainya Singapura yang berwenang atas laut teritorial tersebut.
Meskipun Malaysia mendapatkan Middle Rock, hal ini, oleh beberapa pihak, tetap dianggap sebagai kekalahan Malaysia karena obyek kunci dalam sengketa adalah Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca (nama yang dikenal oleh Singapura). Meski demikian, hasil keputusan ini juga diistilahkan sebagai "win win solution" karena keduanya sama-sama mendapatkan bagian. Gambar berikut mengilustrasikan posisi Malaysia, Singapura dan Indonesia serta Pedra Branca yang dulu menjadi sengketa.Lepas dari hasil yang tentunya menggembirakan bagi satu pihak sekaligus membawa kekecewaan di pihak lain, keputusan ini merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang patut diapresiasi. Setelah kurang lebih 28 tahun menjadi sengketa, Pedra Branca akhirnya dikeluarkan dari daftar panjang sengketa pulau dalam hubungan antarbangsa. Dengan demikian, Malaysia kini bisa dengan leluasa dan sah melakukan eksplorasi di perairan sekitar Middle Rock yang sebelumnya tidak jelas kewenangannya. Demikian juga dengan Singapura, pengelolaan Mercusuar di Pedra Branca kini menjadi jelas legalitasnya.Menilik kejadian serupa hampir enam tahun lalu, Malaysia ternyata tidak berhasil mengulang kesuksesannya memenangkan sengketa atas kepemilikan pulau. Ketika itu, Malaysia memenangkan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang disengketakan dengan Indonesia. Setelah melalui usaha negosiasi yang panjang, Malaysia dan Indonesia juga bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke ICJ yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.Sama halnya dengan kasus Sipadan dan Ligitan, Malaysia dan Singapura hanya meminta ICJ untuk menentukan kepemilikan/kedaulatan atas pulau yang disengketakan tetapi tidak memintanya menentukan batas maritim. Mengingat delimitasi batas maritim akan merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan, keputusan ICJ ini belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa antara dua negara. Dalam hal ini, persoalan tetap ada termasuk dengan Indonesia yang merupakan negara terdekat dengan keduanya. Batas maritim di sekitar Pedra Branca tentunya sebagian besar merupakan urusan Malaysia dan Singapura tetapi tetap akan memerlukan keterlibatan Indonesia pada lokasi tertentu yang merupakan titik temu tiga atau tri-juction point.Delimitasi batas maritim di kawasan laut sekitar Pedra Branca merupakan agenda selanjutnya yang harus diprioritaskan oleh Malaysia, Singapura dan juga Indonesia. Batas maritim ini penting karena akan menentukan kewenangan atas wilayah laut masing-masing negara di kawasan yang sangat sibuk dengan pelayaran. Kita tunggu bagaimana penyelesainnya nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar