UNIT 2: PENGEMBANGAN PERAN KOMITE SEKOLAH UNIT 2: PENGEMBANGAN PERAN KOMITE SEKOLAH (120 menit) 1. Pengantar Komite sekolah di Banyumas sedang membahas program komiteSecara yuridis formal, hampir semua sekolah telah memiliki perangkat komite sekolah sebagai wakil masyarakat dalam membantu program pendidikan di sekolah. Kehadiran komite sekolah telah menunjukkan sahamnya sebagai mitra sekolah, terutama bagi kepala sekolah dan guru dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan, baik program pembangunan fisik maupun non fisik seperti program pembelajaran di kelas. Namun demikian, dalam perjalanannya kiprah komite sekolah belum sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsinya sebagai organisasi mitra sekolah dalam membantu program pendidikan sesuai dengan rencana. Sejumlah temuan berikut merupakan refleksi empirik (nyata) tentang potret sebagian komite sekolah. Melalui pembahasan pada sesi ini diharapkan para peserta dapat merumuskan berbagai strategi dalam meningkatkan peran komite sekolah. Beberapa temuan tentang komite sekolah: 1) Di sebagian daerah, sosialisasi tentang Peran Komite Sekolah kepada masyarakat belum diefektifkan. 2) Di beberapa sekolah, pelaksanaan pemilihan pengurus komite sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3) Peran Komite sekolah mengutamakan pengumpulan dana dan fisik sekolah dan kurang menyentuh program non fisik. 4) Tugas pokok dan fungsi komite belum dilaksanakan secara optimal. 5) Di beberapa sekolah, komposisi keanggotaan laki-laki dan perempuan dalam organisasi komite sekolah belum berimbang. 2. Tujuan 1) Meningkatkan kesadaran peserta pelatihan tentang peran komite sekolah 2) Merumuskan berbagai strategi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja komite sekolah melalui pembekalan: pengetahuan, ketrampilan, dan sikap terhadap peningkatan mutu pembelajaran melalui program MBS, PAKEM, dan PSM. 3) Memerankan contoh-contoh konkret bagaimana komite sekolah melaksanakan fungsinya. 3. Persiapan Sebelum pelatihan dimulai, fasilitator mengingatkan agar peserta membawa dokumen visi, misi, dan program sekolah masing-masing. 4. Bahan Penunjang 1) Bahan tertulis tentang komite sekolah 2) Format hasil diskusi kelompok 3) Materi presentasi : OHP/Powerpoint 4) Bahan untuk peserta 5) Panduan Pembentukan Komite Sekolah ( SK Mendiknas No. 044/U/2002 ) 6) Contoh SK Pengangkatan Komite Sekolah 5. Kegiatan Pengantar (10 menit) Studi kasus & Bermain Peran (40 menit) Penguatan dari fasilitator (10 menit) Diskusi kelompok (35 menit) Kunjung Karya (shopping) (25 menit) 1) Pengantar: (10 menit) Fasilitator membuka sesi dengan menyampaikan temuan penting tentang peran dan fungsi komite sekolah dalam usaha meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, termasuk mengungkap berbagai potensi dan kendala yang dihadapi. Fasilitator perlu memancing temuan-temuan lain yang berkembang di lingkungan persekolahan di daerah masing-masing (lampiran 9). 2) Studi Kasus dan Bermain Peran: (40 menit) Dalam sesi ini, peserta dibagi dalam dua kelompok yang mewakili berbagai stakeholder (KS, guru, tokoh masyarakat, orangtua murid, kalangan industri, dsb). Kelompok I melakukan kegiatan pembahasan studi kasus dan bermain peran ”pemilihan komite sekolah”. Sedangkan kelompok II melakukan pembahasan studi kasus dan bermain peran ”peningkatan peran komite sekolah”. Hasil pekerjaan/diskusi tiap kelompok dipajangkan (Bahan studi kasus dan bermain peran lihat lampiran 1). Mengapa Perlu Bermain Peran? Fungsi/tujuan bermain peran adalah peserta dapat berdiskusi/ menyoroti permasalahan dengan lebih tajam, dengan menggunakan berbagai sudut pandang/kacamata: misalnya kacamata guru, orangtua murid, dan lain sebagainya (Enam Topi Berpikir “De Bono” yang disederhanakan). Pimpinan diskusi harus memberikan kesempatan kepada setiap pemeran untuk menyoroti masalah dari kepentingan berbagai peran, misalnya dari kacamata guru apa permasalahannnya? apa yang sudah dilakukannya? dan apa yang diharapkannya? Demikian seterusnya dari kacamata pemeran lannya. 3) Diskusi Kelompok: (35 menit) Fasilitator memberikan ulasan tentang sajian peragaan bagaimana komite sekolah melakukan peran dan fungsinya. Sebagai tindak lanjut, fasilitator meminta peserta menyusun saran-saran kongkret untuk meningkatkan peran komite sekolah termasuk pengembangan fungsi-fungsinya untuk disosialisasikan Kepada Dinas Pendidikan, Sekolah, Komite Sekolah, masyarakat (khususnya orangtua murid), Dewan Pendidikan dan stakeholder pendidikan terkait lainnya (Camat, Kepala Desa, dsb). Hasil diskusi kelompok dituangkan dalam tabel di lampiran 8. 4) Kunjung Karya (shopping): (25 menit) a. Peserta memajangkan hasil kerja kelompok masing-masing. b. Setiap kelompok menugaskan salah satu wakilnya untuk menjadi nara sumber, menjaga dan menanggapi pertanyaan/ komentar pengunjung. c. Masing-masing kelompok melihat karya kelompok lain dan melakukan tanya jawab. 5) Penguatan: (10 menit) Fasilitator memberikan kesimpulan dan catatan akhir tentang hasil diskusi kelompok. 6. Indikator Monitoring dan Evaluasi: (Bahan Referensi Fasilitator) 1) Masyarakat lebih banyak ikut serta dalam pembangunan pendidikan di sekolah termasuk: o Membantu guru dalam proses pembelajaran di kelas o Membantu administrasi kelas o Membantu perbaikan kelas o Membantu perbaikan sekolah o Sebagai nara sumber o Membantu perpustakaan sekolah o Membantu membuat pajangan 2) Masyarakat ikut dalam pembangunan fisik sekolah 3) Masyarakat ikut dalam perencanaan RIPS dan RAPBS Lampiran 1 Studi Kasus dan Bermain Peran 1. Cara Pemilihan Komite Sekolah: Studi Kasus Pada tahun ajaran baru akan diadakan pemilihan ketua dan anggota komite sekolah baru karena komite yang lama sudah berakhir masa tugasnya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, diadakan rapat oleh Panitia Persiapan yang beranggota 5 orang (kepala sekolah, guru, penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri). Pembahasan dan Bermain peran: a. Mengkaji kasus. b. Bermain peran singkat : Panitia persiapan mengadakan rapat untuk menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota dan ketua komite. Produk yang diharapkan: a. Menyusun kriteria calon Pengurus Komite Sekolah. b. Membuat pengumuman/iklan/poster melakukan sosialisasi perlunya komite sekolah. c. Menyusun Draf SK Komite Sekolah. 2. Meningkatkan Peran Komite Sekolah Kasus: Kepala Sekolah yang lama baru saja pensiun. Penggantinya yang masih muda ingin mengadakan perubahan kondisi sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan di SDN XXI. Orang tua siswa sebagian besar adalah buruh tani, buruh harian di pabrik dan pedagang kecil. Banyak juga di antara orang tua yang menjadi TKI di negeri tetangga. Beberapa siswa bahkan dibebaskan membayar iuran SPP karena tidak mampu. Walaupun demikian Kepala Sekolah dan para guru bertekad untuk meningkatkan mutu pendidikan meskipun ada keterbatasan dana. Bermain Peran: Rapat Komite SDN XXI dilakukan atas undangan Kepala Sekolah baru, yang menginginkan ada peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya dan mohon bantuan Komite sekolah dan tokoh masyarakat setempat bagaimana merumuskan Visi dan misi sekolah yang realistis dan menentukan strategi apa yang harus dilaksanakan supaya program sekolah dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi yang lebih tinggi untuk bekal melanjutkan pendidikan dan terjun ke masyarakat di kemudian hari. Petunjuk untuk Fasilitator; a. Rapat dibuka oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya dipimpin oleh Ketua Komite Sekolah b. Ketua Komite Sekolah menceritakan kondisi saat ini, di mana lulusan banyak yang tidak melanjutkan sekolah, dan kurang mendapat bekal keterampilan untuk bekerja c. Ketua minta pendapat para hadirin, untuk menggambarkan lulusan sekolah seperti apa yang mereka inginkan, dan bekal kemampuan apa (kengetahuan, keterampilan, sikap/nilai) yang mereka butuhkan. Gambaran lulusan ini akan dijabarkan menjadi Visi, Misi, dan Program sekolah. d. Selanjutnya berdasarkan program sekolah (jangka pendek, menengah dan panjang) mereka diharapkan menemukan strategi yang tepat agar program tersebut dapat direalisikan. e. Bandingkan visi dan misi yang dihasilkan kelompok dengan yang di bawa masing-masing sekolah. Lihat contoh di lampiran 3. Produk yang diharapkan : a. Ciri-ciri lulusan sekolah b. Mengkaji ulang Visi, Misi sekolah. c. Penetapan program pada tahun pertama dan strategi untuk mencapainya. Lampiran 2 Bahan Penunjang PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah) 1. Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip‑prinsip sebagai berikut: a. transparan, akuntabel, dan demokratis; b. merupakan mitra satuan pendidikan. 2. Mekanisme Pembentukan a. Pembentukan Panitia Persiapan 1) Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang‑kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara. pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidilkan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik. 2) Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah‑langkah sebagai berikut: a) Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini; b) Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dan masyarakat; c) Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dan masyarakat; d) Mengumumkan nama‑nama calon anggota. kepada masyarakat; e) Menyusun nama‑nama anggota terpilih; f) Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah; g) Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepaca kepala satuan pendidikan: b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk. 3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untulk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur calam AD dan ART. PERAN DAN FUNGSI Komite Sekolah berperan sebagai: 1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; 2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; 4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut: 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutulhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; 4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a. kebijakan dan program pendidikan; b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan; dan f. hal‑hal lain yang terkait dengan pendidikan; 5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataaln pendidikan; 6. Menggalang dana masyarakat calam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan; 7. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Lampiran 3 Bahan Penunjang Contoh Visi, Misi, dan Program Sekolah (Sumber : peserta TOT BATU) “ Visi Unggul Dalam Prestasi, Mandiri dan Berbudi Pekerti Luhur Berdasarkan IMTAQ “ Indikator Misi Program Jangka Pendek Program Jangka Panjang 1. Imtaq; 2. Presetasi Akademik; 3. Prestasi Seni; 4. Prestasi Olah Raga; 5. Kedisiplinan. 1. Imtaq : “ Pembiasaan Shalat 5 (lima) waktu dan shalat Dhuha dan Baca Tulis Alqur’an “ 2. Prestasi Akademik: Perolehan Rata-Rata Terbaik Nilai UAS melalui : a) Tambahan Pelajaran; b) Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui KKG/MGMP; 3. Prestasi Seni : Mengadakan Ekstrakurikuler Tari; 4. Prestasi Olah Raga : Mengadakan Ekstrakurikuler Renang; 5. Kedisiplinan : Guru dan Murid Tertib Waktu; Pembiasaan Tidak Keluar Pagar Sekolah Waktu Istirahat. 1. Imtaq : · Menjadi Juara Qiro’ah Tingkat Kecamatan 2. Prestasi Akademik: · Perolehan NEM Rata-Rata 7,00 3. Prestasi Seni : · Juara Tari Tingkat Kecamatan; 4. Prestasi Olah Raga : · Juara Renang Tingkat Kecamatan; Lampiran 4 Bahan Penunjang Contoh Kriteria Pengurus Komite Sekolah (sumber peserta TOT Banyumas) Kriteria Komite Sekolah Ketua Anggota Surat / Iklan · Bukan Kepala Sekolah / Guru Sekolah yang bersangkutan; · Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS); · Tokoh Masyarakat yang peduli pendidikan; · Memiliki wawasan yang luas terhadap pendidikan; · Memiliki cukup waktu; · Memiliki pengaruh yang kuat; · Bertanggung jawab dan jujur. a) Sekretaris § Mampu mengerjakan administrasi; § Sekretaris 1 berasal dari luar sekolah yang bersangkutan; § Sekretaris 2 berasal dari sekolah yang bersangkutan b) Bendahara § Mampu mengerjakan adminidtrasi keuangan; § Jujur dan bertanggung jawab; § Bendahara 1 berasal dari luar sekolah dan Bendahara 2 berasal dari sekolah yang bersangkutan. c) Anggota § Peduli terhadap pendidikan; § Komposisi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan masyarakat lingkungan sekolah. “ Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SMP ‘Unggul’, kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk menjadi pengurus / Anggota Komite Sekolah. Kami mengharap Bapak/Ibu/Saudara hadir pada hari Sabtu, 26 Maret 2005 bertempat di SMP ‘Unggul’ jam 10.00 s/d 14.00 WIB. Keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di Sekretariat Panitia. Pengumuman ini bersifat undangan resmi “. Terima kasih Panitia ttd Lampiran 5 Bahan Penunjang KOP : SEKOLAH ____________________________________________________________________________________________ SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMP TERSANJUNG 6 KECAMATAN MORO Nomor : ………/………/2005 Tentang Kepengurusan Komite Sekolah SMP Tersanjung 6 Periode 2005 – 2009 Menimbang : Dst; Memperhatikan : SK Mendiknas 044/U/2002 Menetapkan : Dst, Memutuskan : 1. Nama-nama pada lampiran 1 (satu) dalam Surat Keputusan ini, diangkat dan disahkan sebagai Pengurus Komite Sekolah 2. Masa Bakti ke pengurusan sejak ditetapkan sampai dengan tahun 2009 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 4. Segala sesuatu yang timbul akibat penerbitan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai 5. Apabila terjadi kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan ditinjau sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Batu Pada Tanggal : ………… 2005 Kepala Sekolah Lampiran 6 Contoh Pengisian (Untuk Fasilitator) Tugas dan Peran Komite Sekolah Tugas/ Peran (SK Mendiknas no 044/U/2002) Bentuk Pelaksanaan MBS PAKEM PSM Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan · Ikut aktif dalam pertemuan menyusun program sekolah. · Aktif mempengaruhi dalam pengambilan keputusan · Memberi masukan dalam memilih buku pelajaran, alat peraga, dan kegiatan siswa. · Memberikan berbagai alternatif kegiatan ekstra kurikuler yang meningkatkan kreatifitas dan life skill · Ikut terlibat dalam rapat desa dalam mengusulkan program sekolah. · Mengkampanyekan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan am belajar Memberikan sumbangan pemikiran, dana, dan tenaga dalam menyelenggaraan pendidikan · Mengidentifikasi sumber dana dan daya pendidikan lingkungan sekolah · Terlibat dalam perencanaan RIP dan RAPBS · Menyarankan kepada wali murid untuk membentuk paguyuban kelas · Memfasilitasi pelatihan bagi guru untuk pemanfaatan lingkungan · Menggalang orangtua dan masyarakat lingkungan sekolah untuk mendukung program sekolah · Mengidentifikasi nara sumber di lingkungan sekolah untuk mendukung KBM Melakukan kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan · Keterbukaan program dan keuangan sekolah · Ikut aktif dalam pemeriksaan keuangan sekolah · Diskusi dengan guru membahas perkembangan siswa/kemajuan sekolah · Mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan sarana/prasarana KBM setahun · Meminta masyarakat menilai kinerja sekolah · Melakukan kontrol terhadap kinerja sekolah · Memberikan saran dan masukan terhadap kinerja sekolah Merupakan penghubung antara sekolah dengan masyarakat dan pemerintah · Melakukan sinergi antara program sekolah dengan program-program yang ada di masyarakat dan pemerintah · Mengkaitkan program KBM dengan potensi lingkungan · Mensosialisasikan program sekolah kepada masyarakat lingkungan sekolah Lampiran 7 Contoh Pengisian Hasil Peserta TOT di Purwokerto Format Diskusi Tugas dan Peran Komite Sekolah Tugas/Peran (SK Mendiknas no 044/U/2002) Bentuk Pelaksanaan MBS PAKEM PSM Memberikan Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan · Memberi saran tentang penyusunan program sekolah · Memberi masukan agar sekolah membuat proposal · Ikut serta dalam penyusunan RAPBS dengan melibatkan stakeholder yang ada · Merencanakan anggaran dalam pelaksanaan PAKEM · Komite sekolah membantu pelaksaan program ekstra kurikuler (ikut mengajar) · Menyetujui tenaga trampil untuk memberikan pelatihan · Pro aktif terhadap sekolah dan masyarakat dan selalu berkoordinasi demi kelancaran pelaksanaan program-program sekolah. · Memberi saran kepada masyarakat agar lebih peduli pendidikan. (Mis. Bantuan tidak hanya berupa uang.) Memberikan sumbangan pemikiran, dana dan tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan · Mencari alternatif penggalian dana · Rekrutmen tenaga , memanfaatkan potensi komite sekolah · Ikut serta menentukan besarnya dana partisipasi wali murid · Ikut mengelola dana partisipasi · Mendorong sekolah menerapkan PAKEM dengan hemat biaya. · Membantu sebagai narasumber dalam pelaksanaan PAKEM Menyarankan anggota komite sekolah untuk melaksanakan observasi kegiatan sekolah secara langsung. · Mengajak tokoh masyarakat agar bersedia menjadi narasumber · Memberi fasilitas dan kemudahan pada siswa untuk belajar diluar kelas · Mengidentifikasi dan memanfaatkan lingkungan masyarakat yang bisa dimanfaatkan dalam KBM Melakukan kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggarakan dan keluaran pendidikan · Mengawasi penggunaan dana · Mengevaluasi pelaksanaan program yang telah diputuskan · Memeriksa laporan pertanggungjawaban sekolah secara berkala · Memantau pelaksanaan PBM, Evaluasi kenaikan kelas, kelulusan. · Mengevaluasi efektivitas pemanfaatan sarana/metode di dalam KBM · Mengevaluasi dampak pelatihan guru terhadap prestasi anak · Memantau kegiatan paguyuban kelas · Ada informasi terbuka tentang peran serta masyarakat/ para donatur (misal: dana, sumbangan, narasumber). Merupakan penghubung antara sekolah dengan masyarakat dan pemerintah · Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan proposal · Mencari mitra kerja · · Sosialisasi hasil PAKEM · Menyarankan sekolah mengisi siaran pendidikan di media cetak dan elektronik · Menjebatani untuk memilih pengurus paguyuban kelas. Lampiran 8 Format Diskusi Tugas dan Peran Komite Sekolah (Latihan untuk peserta) Tugas/ Peran (SK Mendiknas no 044/U/2002) Bentuk Pelaksanaan MBS PAKEM PSM Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan Memberikan sumbangan pemikiran, dana, dan tenaga dalam menyelenggaraan pendidikan Melakukan kontrol terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan Merupakan penghubung antara sekolah dengan masyarakat dan pemerintah |
Selasa, 03 Maret 2009
Peran Komite Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar